Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Sembilan Tahun Rumah Tahfizh

22 December 2018   1659
Image

Tahun ini rumah tahfizh sebagai sebuah gerakan telah berusia sembilan hun. Saya teringat waktu program ini pertama kali tercetus terjadi diskusi yang panjang dan hangat antara Kyai Yusuf Mansur, ustaz Ahmad Jamil, ustaz Anwar Sani dan saya. Disaat yang sama kita sedang berusaha mewujudkan pesantren dengan impian mencetak 100 ribu penghafal Alquran. Pada faktanya saat itu susah juga, bahkan nyari santri saja kita harus masuk ke dalam-dalam kampung dan susah dapatnya.

Diskusi saat itu karena program rumah tahfizh mau kita luncurkan secara terbuka. Siapa saja bisa membuatnya, siapa saja bisa menarik donasi. Jadi kita bangun konsepnya, kita bangun kurikulumnya lalu siapa saja bisa menggunakan. Ini gimana? kita buat program tapi programnya bisa dipakai orang lain, disaat banyak lembaga menutup sekaligus melindungi asetnya. Namun, Kyai Yusuf Mansur punya pandangan berbeda. Menurutnya mencetak banyak penghafal Alquran ini harus melibatkan banyak unsur masyarakat. Tidak hanya kawan-kawan Daarul Qur’an saja.

Disaat kami sedang berdiskusi terkait konsep dan kurikulum, di saluran televisi Kyai Yusuf sudah mengenalkan konsep rumah tahfizh kepada masyarakat luas, “Siapa saja yang punya kontrakan, punya garasi, silakan buat pengajian dan itu rumah tahfizh” ajaknya saat itu.

Ajakan ini medapat respon yang luar biasa. Panggilan telpon ke kantor PPPA banyak sekali, sementara SDM terbatas. kita sampai kerepotan karena sistem sedang kita buat tapi ajakan ustad sudah direspon oleh masyarakat. Tapi kita melihat ini sebagai sebuah tantangan dan proses. Kita bersyukur gerakan ini diterima masyarakat.

Pada 17 November 2009, ditengah kami menggodok konsep rumah tahfizh ini, Kyai Yusuf menelpon dan meminta saya, ustaz Sani dan ustaz Jamil ke Yogkarta untuk ikut launching rumah tahfizh Deresan yang dibangun oleh Mas Jody Brotosuseno dan istri. Saat itu Kyai Yusuf melihat Mas Jodey berhasil menangkap apa yang dimaksud olehnya. Kitapun belajar dengan Mas Jody, malah kini rumah tahfzih Deresan yang kemudian berganti nama menjadi RumahtahfizhQu telah menjadi pesantren.

Sebagai Sebuah gerakan rumah tahfizh harus kudu bebenah. Sekarang gerakan rumah tahfizh begitu luar biasa. dimana-mana ada. Dulu kita khawatir dengan program terbuka bagaimana sedekahnya? pasti banyak yang himpung dana tanpa bisa kita atur. Lalu ada yang klaim nama dan jual logo. Tapi Kyai Yusuf bilang bismillah kita jalan. Nah, sampai sekarang rumah tahfizh di beberapa tempat ada yang di luar PPPA, nah ini gak masalah. Bahkan kemarin salah satu lembaga kemanusiaan itu membuat funding rumah tahfizh dan rumah tahfizh ini sekarang milik Indonesia. Sekarang siapa saja bisa buat, dia fundraising silakan saja.

Sekarang masa itu sudah mulai berlalu. Rumah tahfizh sudah harus berbenah. Sebagai sebuah gerakan maka bagaimana rumah tahfizh menjadi sebuah lembaga yang bagus. Maka kita berpikir untuk membuat wadah bernama Rumah Tahfizh Center (RTC) yang akan mendata, memperbaiki kurikulum dan lainnya.

Sebagai sebuah gerakan setidaknya ada tiga fungsi dari rumah tahfizh yakni: fungsi pendidikan, fungsi ekonomi dan fungsi sosial kemasyarakatan. Ini tanntangan kita kedepan. Sebagai lembaga pendidikan rumah tahfizh bisa bersifat formal maupun informal. Sekarang berkembang lembaga pendidikan informal dengan kurikulum yang baik. Rumah tahfizh harus percaya diri mengambil peran itu. Tidak hanya menciptakan penghafal Alquran tetapi juga mencetak generasi yang memahami ilmu-ilmu lainnya.

Lalu rumah tahfizh juga bisa membangun fungsi ekonomi. Bayangkan jika dari ribuan rumah tahfizh yang kini ada membuka saja layanan pembayaran telepon atau listrik bekerjasama dengan Paytren di daerah masing-masing maka bisa dibayangkan putaran uangnya dalam sebulan. Dana ini nantinya bisa digunakan untuk pengembangan rumah tahfizh itu sendiri. Ini baru satu contoh belum lainnya jika rumah tahfzih bisa mendapatkan akses pemodalan perbankan syariah dan membuat produk-produk olahan rumah maka santri tidak hanya akan menjadi penghafal Alquran tetapi juga belajar wirausaha sejak dini.

Lalu fungi sosial dan kemasyarakatan. Sekarang ada undang-undang zakat nomor 23 tahun 2011 yang mengatur tatakelola penghimpunan dana zakat dan sedekah di Indonesia. Maka rumah tahfizh yang sekarang sudah melakukan penghimpunan kita dorong menjadi mitra penghimpun zakat (MPZ), yang nanti pengelolaan dana zakatnya akan didampingin oleh Daarul Qur’an.

Ini tantangan RTC ke depan bagaimana menghidupkan tiga fungsi ini menjadi satu kekuatan, agar rumah tahfizh bisa menjadi satu gerakan yang solid dan kuat. Insya Allah kita bisa melakukan ini semua.