Zakat Sedekah Wakaf

×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Mitra Layanan Digital Mitra Kemaslahatan BPKH Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Pesantren Takhassus

Image

A) Definisi Pesantren Tahfdiz Daarul Qur’an Takhassus

Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Takhassus adalah lembaga pendidikan tahfizh Al-Qur’an non formal berjenjang Sekolah Menengah Atas (SMA), berbudaya dan berakhlakul karimah.

B) Visi dan misi

  • Visi:

Mencetak generasi huffadz yang kuat, tangguh, berkarakter, berbudaya dan berakhlakul karimah.

  • Misi:
    1. Lulusan takhassus telah terbiasa mengamalkan daqu method
    2. Lulusan takhassus memiliki hafalan Al-Qur’an dan bersanad
    3. Lulusan takhassus memiliki jiwa yang kuat, tangguh, berkarakter dan berakhlaqul karimah.

C) Pengasuhan

Adalah dewan guru yang diamanahi dan ditugaskan oleh HRD atas rekomendasi dari menjement takhassus untuk menjalankan seluruh program dan kegiatan di pesantren takhassus sesuai dengan apa yang telah ditetapkan dalam SOP takhassus.

D) Santri

Adalah individu yang belajar dan menghafal AL-Qur’an di pesantren takhassus, baik berasal dari rumah tahfidz ataupun umum yang sudah lulus seleksi dan lulus klasifikasi oleh menejement takhassus

Syarat-Syarat ikut seleksi pesantren takhassus 

  • Du’afa atau yatim duafa.
  • Cakap dan baik akhlaq
  • Siap mengikuti semua ketentuan yang ada di program takhassus.
  • Lulusan SMP/sederajat.
  • Lulus seleksi.

E) Hak dan kewajiban santri

Hak Santri :

  • Mendapatkan fasilitas sarana asrama, lemari dan kasur+bantal.
  • Mendapatkan seragam dan buku paket.
  • Mendapatkan pembinaan dan pengajaran.
  • Tercukupi kebutuhan makan setiap hari.
  • Mendapatkan fasilitas ujian paket atau persamaan di tahun ke-3.
  • Diikutkan dalam ujian sanad di Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an.
  • Mendapatkan ijazah pesantren dan syahadah Qur’an atau sanad bila memenhi kriteria kelulusan.

Kewajiban Santri :

  • Taat dan patuh kepada Allah dan Rasulullah dimanapun dan kapanpun.
  • Percaya dan taat kepada Pimpinan dan PengasuhPesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus, serta melaksanakan segala bimbingannya dengan sungguh-sungguh dalam segala bidang tanpa membantah.
  • Taat dan patuh kepada peraturan dan kebijakan yang berlaku di lembaga.
  • Mentaati segala disiplin, peraturan dan sunahdi Pesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus, serta segala kebijakan Pimpinan dan PengasuhPesantren Tahfidz Daarul Qur’an Takhassus beserta jajarannya dan tidak akan melakukan perbuatan yang tidak dibenarkan oleh Pimpinan dan Pengasuh.
  • Mentaati segala disiplin pendidikan dan pengajaran dengan penuh kesungguhan, ketekunan dan keikhlasan.
  • Menerima segala tindakan yang diberikan oleh atau atas nama Pimpinan dan Pengasuh Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an Takhassus.
  • Menghafal al-Qur’an dan berpegang teguh kepada aqidah yang benar serta menjadikan Daqu Methode sebagai pakaian sehari-hari.
  • Harus menunjukkan prestasi belajar yang memuaskan dengan dibuktikan capaian hafalan 30 juz dalam 2 tahun, berdisiplin dan berakhlaqul kariimah.
  • Selepas studi, santri wajib mengabdi di Pesantren Tahfizh Daarul Qur’an, baik pusat maupun cabang, rumah tahfidz dan atau di unit lainnya yang merupakan lembaga di bawah Yayasan Daarul Qur’an dengan jangka waktu minimal 1 tahun.
  • Santri tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri dari program ini sebelum menyelesaikan program takhassus.