Zakat Sedekah Wakaf

×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Mitra Layanan Digital Mitra Kemaslahatan BPKH Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Layanan Ambulans Gratis

Image

Program layanan kepada masyarakat dalam menyiapkan fasilitas kendaraan untuk mengangkut jenazah dan layanan rujuk pasien.

Tujuan Program

Tujuan program layanan ambulans gratis adalah sebagai berikut:

  • Mempermudah masyarakat umum mendapatkan pertolongan rujukan pasien dan transportasi pengantaran jenazah.
  • Menjadi ikhtiar melayani masyarakat bidang sosial kemanusiaan.
  • Menjadi ikhtiar pelayanan kesehatan masyarakat umum, wilayah terdampak bencana, dan event-event sosial kemanusiaan.

Sasaran Program

- Umum

Layanan Ambulans diperuntukkan sebagai Layanan Sosial Kemanusiaan PPPA Daarul Qur’an untuk masyarakat umum dan sasaran yang diprioritaskan (dhuafa, kecelakaan, atau  sakit butuh rujukan)

- Khusus

Layanan Ambulans juga dapat melayani situasi kebencanaan dan event-event sosial kemanusiaan.

Ruang Lingkup

  • Pelayanan transportasi rujukan pasien
  • Pelayanan transportasi jenazah
  • Fasilitas kesehatan event-event sosial kemanusiaan
  • Pelayanan kegawatdaruratan wilayah dampak bencana
  • Layanan Ambulans bersifat siaga dan fast-respon

Output dan Indikator Keberhasilan Program

  • Layanan Ambulans dapat mudah diakses masyarakat sasaran penerima program.
  • Layanan Ambulans memenuhi kebutuhan transportasi untuk pertolongan rujukan pasien dan pengantaran jenazah.
  • Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di event-event sosial kemanusiaan.
  • Layanan Ambulans menjadi fasilitas kesehatan di wilayah terdampak bencana pada tahap emergency.

Komponen Program

- Sarana dan Prasarana

Layanan Ambulans PPPA Daarul Qur’an menggunakan unit mobil yang sudah dimodifikasi dan pengemudi Layanan Ambulans memiliki syarat sebagai berikut:

  • Mempunyai SIM A.
  • Selalu siap bersedia saat dibutuhkan dalam waktu mendadak.
  • Berpasangan dengan orang yang ditunjuk untuk jarak jauh/keluar kota.
  • Bersedia mengikuti roling penugasan.
  • Mengerti teknis operasional jenis kendaraan yang dibawanya.
  • Siap bertanggung jawab terhadap resiko yang disebabkan kelalaianya dalam bertugas, seperti terkena tilang atau kecelakaan kecil.
  • Membawa surat penugasan dari pengurus mobil Ambulans untuk keluar kota/jarak jauh.

Tata Laksana

Ketentuan pemakaian unit Ambulans:

  • Ambulans melayani kebutuhan rujukan pasien dan pengantaran jenazah masyarakat umum, selama mobil siap pakai di dalam garasi (tidak sedang digunakan untuk kepentingan yang sama oleh pengguna lain atau rusak).
  • Pengendara mobil Ambulans hanya dapat dilakukan oleh pengemudi yang ditugaskan, terkecuali karena satu dan lain hal yang mengharuskan diganti oleh pengemudi lain sesuai instruksi Direktorat Program Pendayagunaan PPPA Daarul Qur’an.
  • Permohonan peminjaman mobil Ambulans harus mengisi form atau blangko peminjaman atau terdaftar di unit pengelola layanan. Bila keadaan memaksa pengisian form atau blangko meminjam setelah evakuasi pasien/jenazaah dilaksanakan agar tertib administrasi dalam pengelolaan mobil Ambulans.
  • Penggunaan Layanan Ambulans dalam event-event sebagai fasilitas kesehatan publik, harus mengajukan permohonan peminjaman maksimal H-3.
  • Layanan Ambulans maksimal melayani transportasi dengan jarak tempuh maksimal 6 jam untuk rujukan pasien dan antar jenazah.
  • Bahan bakar harus terisi minimal 50% dari kapasitas tanki saat sampai kantor PPPA Daarul Qur’an.

Syarat Penggunaan

  • Penggunaan mobil Ambulans digunakan pada saat dibutuhkan.
  • Penggunaan mobil Ambulans hanya digunakan untuk evakuasi orang sakit atau mengantar jenazah dan dilarang diperggunakan di luar dari ketentuan tersebut kecuali mendapat persetujuan dari pengurus Ambulans.
  • Pengguna memiliki identitas yang jelas (SIM)
  • Dengan alasan apapun pihak yang akan menggunakan tidak diperkenankan komplain apabila mobil memang sedang dipakai untuk kepentingan yang sama.

Operasional Layanan

Operasional Program Layanan Ambulans meliputi:

  • Bahan bakar, tol dan cuci mobil.
  • Uang makan sopir (dalam hal ini disesuaikan jaraknya)
  • Insiden tak terduga seperti kecelakaan kecil.
  • Penginapan jika kebutuhan bermalam diperlukan.