Zakat Sedekah Wakaf

×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Mitra Layanan Digital Mitra Kemaslahatan BPKH Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Legal Formal

PPPA Daarul Qur’an adalah lembaga pendidikan, dakwah dan sosial kemanusiaan di bawah badan hukum Yayasan Daarul Qur’an Nusantara, berdasarkan Akta nomor : 24 tertanggal 11 Mei 2007 oleh Notaris Edi Priyono, S.H. di Jakarta. Dan kemudian mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : C-2704.HT.01.02.TH 2007 tertanggal 27 Agustus 2007. Dan setelah mengalami beberapa kali perubahan akta, terakhir perubahan oleh Notaris Yeni Ambaryatun, S.H.,M.M. di Tangerang Selatan pada tanggal 31 Agustus 2017 dengan nomor Akta : 16, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pembina Yayasan Daarul Qur’an Nusantara. Serta mendapat pengesahan oleh Kementerian Hukum dan HAM RI nomor : AHU-0000592.AH.01.05.TAHUN 2017 tertanggal 6 September 2017.

PPPA Daarul Qur’an dengan nama badan hukum Yayasan Daarul Qur’an Nusantara terdaftar sebagai Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS) Nasional oleh Kementerian Sosial RI dengan nomor : 583/DYS/ 09/2017 tertanggal 6 September 2017. Dan terdaftar juga sebagai Nazhir Wakaf oleh Badan Wakaf Indonesia (BWI) nomor : 3.3.00192 tertanggal 25 April 2018. Serta memperoleh ijin sebagai Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS) berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agama RI nomor : 367 Tahun 2018 tertanggal 8 Juni 2018. Berdasarkan ijin sebagai LAZNAS tersebut, PPPA Daarul Qur’an sejak tahun 2019 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI nomor : PER-05/PJ/2019 dinyatakan sebagai Badan Atau Lembaga Yang Dibentuk Atau Disahkan Oleh Pemerintah Yang Ditetapkan Sebagai Penerima Zakat Atau Sumbangan Keagamaan Yang Sifatnya Wajib Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto. Dan kemudian diperbaharui pada tahun 2022 berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI nomor : PER-04/PJ/2022.