Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Hukum Adopsi Boneka Arwah Menurut Islam

10 January 2022   1676
Image

Pada awal 2022 ini, boneka arwah alias sipirt doll banyak menjadi perbincangan. Pasalnya, kian banyak selebritis yang terang-terang mengaku memiliki sipirt doll dan memperlihatkannya ke media. Mereka menganggap dan memperlakukan boneka itu seperti anak sendiri, bahkan ada yang tidak mau kalau orang lain menyebutnya boneka. 

Apa itu boneka arwah, bagaimana hukum mengadopsinya, dan apa saja bahaya memeliharanya? Mari simak bersama.

Apa Itu Boneka Arwah?

Boneka arwah atau spirit doll adalah boneka yang diyakini memiliki arwah atau makhluk halus di dalamnya. Sebenarnya, boneka arwah sudah ada sejak lama dengan beragam bentuk. Umumnya untuk ritual, pemujaan, atau hal-hal yang berbau mistis lainnya.

Awalnya, tentu saja boneka itu adalah benda mati. Namun dengan ritual tertentu atau karena tujuan pemujaan, akhirnya ada ‘isinya.’ Pemilik boneka menyebut ‘isi’ itu arwah, padahal sebenarnya adalah jin.

Dulu spirit doll berbentuk menyeramkan seperti jelangkung atau lainnya. Saat ini bentuknya banyak yang menyerupai bayi sungguhan. Sejak dulu boneka mistis seperti itu sudah ada, tetapi saat ini menjadi lebih viral dan lebih berdampak karena menampilkan selebritis sebagai pelakunya. Televisi dan berbagai media pun meliputnya. Bahkan, penjualannya pun tersebar di berbagai marketplace di Indonesia.

Selain menganggap di dalam boneka tersebut memiliki arwah, banyak juga yang meyakini bahwa boneka tersebut mendatangkan kemanfaatan. Sehingga ada yang memelihara atau mengadopsi untuk mendatangkan kekayaan dan keberuntungan.

Hukum Boneka dan Patung

Sebelum membahas hukum boneka arwah, kita lihat dulu bagaimana hukum patung dan boneka. Sebab spirit doll saat ini bentuknya mirip dengan bayi sungguhan.

Banyak ulama berpendapat membuat patung haram berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:

"Sesungguhnya orang yang paling berat siksanya di sisi Allah pada hari kiamat adalah al mushawwirun (pembuat gambar dan patung)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Dalam Fatawa Mu’ashirah, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bahwa Islam mengharamkan patung yang menyerupai bentuk makhluk hidup baik manusia maupun binatang, terutama jika patung-patung tersebut diagungkan. Beliau mengecualikan boneka untuk permainan anak-anak kecil.

Dalam Al-Halal Wal Haram Fil Islam, Syaikh Dr. Yusuf Qardhawi menjelaskan bolehnya boneka untuk mainan anak-anak berdasarkan hadits dari Aisyah radhiyallahu ‘anha.

Saya dahulu bermain boneka di sisi Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam. Saya memiliki beberapa teman yang biasa bermain bersamaku. Ketika Rasululah shallallahu ‘alaihi wasallam masuk ke dalam rumah, mereka pun bersembunyi dari beliau. Lalu beliau menyerahkan mainan padaku satu demi satu lantas mereka pun bermain bersamaku. (HR. Bukhari dan Muslim)

Asy-Syaukani mengatakan, “Hadits ini menunjukkan bolehnya anak-anak kecil bermain boneka.” Demikian pula Al Qadhi Iyadh mengatakan, “Bermain dengan boneka bagi anak-anak perempuan adalah rukhshah (keringanan).”

Sedangkan Imam Malik tidak menyukai seseorang membelikan boneka untuk anak-anaknya.

Jadi, yang mendapatkan rukhshah (keringanan) adalah boneka untuk mainan anak-anak kecil. Yang hanya untuk mainan, tanpa pengagungan dan pemujaan. Sedangkan memperlakukan boneka sebagaimana anak, apalagi meyakini boneka-boneka itu secara gaib membawa kemanfaatan tentu hukumnya berbeda.

KH. Yahya Zainul Ma’arif (Buya Yahya) menjelaskan, boneka dalam bentuk manusia, boleh untuk mainan anak kecil, tetapi tidak boleh untuk orang dewasa.

Ada Arwah di Dalam Spirit Doll?

Meyakini bahwa di dalam boneka ada arwah anak-anak yang matinya tidak tenang adalah kesalahan dalam aqidah.

Arwah (الأرواح) adalah bentuk jamak dari ruh (الروح). Islam mengajarkan, setelah manusia meninggal, ruhnya berada di alam barzakh. Ruhnya tidak gentayangan, apalagi masuk ke dalam boneka. Jika orang itu beriman dan banyak beramal shalih, ia akan mendapatkan nikmat kubur. Sedangkan jika ia kafir, ia akan menghadapi siksa kubur.

Sedangkan jika ia anak-anak yang belum baligh, ia belum memiliki dosa sehingga mendapatkan nikmat kubur dan kelak akan masuk surga.

"Sungguh anak keturunan dari kaum Muslimin masuk surga, Ibrahim ‘alaihissallam akan mengasuh mereka." (HR. Ahmad, Hakim, dan Ibnu Hibban; shahih)

Memang sering kali boneka atau patung –apalagi yang dipuja- akan terisi dengan makhluk sehingga nuansanya pun terasa mistis. Namun, itu bukanlah arwah orang yang telah meninggal, melainkan jin. Salah satu buktinya, setelah futuhnya Makkah, jin perempuan yang mendiami berhala Uzza menampakkan diri lalu Khalid bin Walid membunuhnya.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH. Miftahul Huda, berpendapat mempercayai di dalam boneka ada ruh adalah kepercayaan yang sesat, tetapi tidak sampai pada kesyirikan.

Hukum Mengadopsi Boneka Arwah

Mengadopsi dan memelihara boneka arwah dengan anggapan bahwa ia bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat hukumnya haram bahkan bisa termasuk syirik.

Hanya Allah Subhanahu wa Ta’ala yang bisa memberikan manfaat dan madharat. Sebagaimana firman-Nya:

"Katakanlah: “Mengapa kamu menyembah selain daripada Allah, sesuatu yang tidak dapat memberi mudharat kepadamu dan tidak (pula) memberi manfaat?” Dan Allah-lah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui." (QS. Al Maidah ayat 76)

Yang justru terjadi ketika manusia berharap dan meminta kepada jin, termasuk jin dalam boneka arwah, jin itu tidak menambah apa pun kecuali dosa dan kesesatan.

"Dan bahwasanya ada beberapa orang laki-laki di antara manusia meminta perlindungan kepada beberapa laki-laki di antara jin, maka jin-jin itu menambah bagi mereka dosa dan kesalahan." (QS. Al Jin ayat 6)

Karenanya Sekretaris Lembaga Dakwah Khusus (LDK) PP Muhammadiyah, Faozan Amar, tegas mengatakan bahwa meyakini di dalam boneka ada ruh yang membawa keberuntungan termasuk syirik.

Sedangkan mengadopsi boneka arwah tanpa anggapan bahwa ia bisa mendatangkan manfaat atau menolak madharat hukumnya bisa makruh atau haram. Makruh jika sekadar untuk bermain/hiburan, haram jika menganggap dan memperlakukannya sebagai anak. Sehingga banyak ulama termasuk Buya Yahya menyarankan untuk mengadopsi anak yatim daripada mengadopsi boneka.

Sumber: bersamadakwah.net

Keywords : Boneka Arwah, Spirit Doll, Islam