Berdasarkan Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2018 mencatat bahwa 53,57 persen muslim di Indonesia belum bisa membaca Al-Qur'an.
Sedangkan, jumlah penduduk muslim di Indonesia pada tahun 2020 ini mencapai 87,2 persen dari total penduduk Indonesia. Itu berarti, dari 267 juta lebih penduduk di Indonesia, sekitar 200 juta di antaranya merupakan pemeluk agama Islam serta 100 juta lebih belum bisa membaca Al-Qur'an.
Ketimpangan ini diperkuat dengan minimnya jumlah mushaf layak pakai yang masih bertebaran di kalangan masyarakat. Kegigihan para penghafal Qur'an belum dibarengi dengan sarana mushaf yang layak. Sebagian dari mereka yang berada di pelosok, masih menggunakan Al-Qur'an lusuh untuk menghafal, bahkan tak jarang bergantian dengan rekan-rekannya.
Menanggapi hal tersebut PPPA Daarul Qur'an melalui Wakaf Daarul Qur'an mencetuskan program wakaf 100.000 Al-Qur'an untuk penghafal Qur'an di pelosok Nusantara. Harapannya, program ini menjadi salah satu jalan terlahirnya masyarakat yang paham akan Al-Qur'an dan kemudian menjadi penghafal Al-Qur'an yang tersebar di seluruh Indonesia.
Jaringan rumah tahfidz yang kini tersebar hampir di seluruh Indonesia adalah kekuatan Daarul Qur'an untuk mendistribusikan mushaf Al-Qur'an hafalan ini. Terlebih, rumah tahfidz sedang dalam pengembangan taraf nasional. Jadi, harapannya satu desa memiliki minimal satu rumah tahfidz.