Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Zakat Profesi dan Perusahaan

30 December 2019   629
Image

Tanya: Asswrwrb, tolong jelaskan Kyai, apa bedanya zakat profesi dan perusahaan. Makasih, wassalam.

Muhsin, Depok, Jabar.

 

Wa’alaikumsalam Wr Wb

Dasar diwajibkan zakat profesi adalah firman Allah SWT: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang-orang yang meminta dan orang-orang miskin yang tidak mendapatkan bagian.” (QS. Adz Dzariyat: 19)

Hal ini dikuatkan dengan firman Allah SWT: “Wahai orang-orang yang beriman bersedekahlah (tunaikanlah zakat) dari apa yang baik-baik dari apa yang kalian usahakan.” (Al-Baqarah: 267)

Dalam Muktamar Internasional Pertama tentang Zakat di Kuwait pada 29 Rajab 1404 H, yang bertepatan dengan 30 April 1984 M, para peserta sepakat akan wajibnya zakat profesi jika sampai pada nisab, walaupun mereka berbeda pendapat tentang cara pelaksanaannya.

Sementara itu, dalam UU No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, Bab IV pasal 11 ayat (2) bagian (b) dikemukakan bahwa di antara objek zakat yang wajib dikeluarkan zakatnya adalah perdagangan dan perusahaan. Sedangkan muktamar di Kuwait menganalogikan zakat perusahaan kepada zakat perdagangan. Nisab-nya senilai 85 gram emas. Harta perusahaan yang wajib dizakati meliputi komoditi perdagangan, uang, dan piutang, setelah dikurangi kewajiban seperti utang.

Pola perhitungan zakat perusahaan didasarkan pada laporan keuangan (neraca) dengan mengurangkan kewajiban atas aktiva lancar. Atau seluruh harta (di luar sarana dan prasarana) plus keuntungan usaha, dikurangi pembayaran utang dan kewajiban lainnya, lalu dikeluarkan 2,5% sebagai zakatnya.

KH Ahmad Kosasih, Ketua Dewan Syariah Daarul Qur’an