Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

Gerakan Nasional Wakaf Uang Angin Segar Filantropi Islam

21 February 2021   589
Image

Presiden Joko Widodo menggaungkan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) dan Brand Ekonomi Syariah pada 25 Januari 2021. Gerakan Nasional Wakaf Uang pernah diluncurkan di istana negara pertama kali pada 2010. Gerakan ini pertama diluncurkan Badan Wakaf Indonesia (BWI) dengan ketua saat itu Prof Dr KH M Tholhah Hasan dan terjadi pada pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) yang kembali dilahirkan oleh Presiden Joko Widodo memiliki kesamaan tujuan dengan gerakan sebelumnya. Adanya edukasi ke publik bahwa wakaf uang bisa dilakukan sebagai bagian dari ibadah wakaf. Sebelumnya, publik hanya mengetahui wakaf hanya dikenakan bagi objek berupa tanah dan bangunan.

Peluncuran GNWU oleh Presiden Joko Widodo adalah angin segar dalam gerakan filantropi Islam. Dukungan pemerintah dalam gerakan wakaf melengkapi gerakan zakat, infak dan sedekah agar tumbuh semakin besar di Tanah Air.

Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) disosialisasikan sebagai gerakan wakaf yang lebih besar membuka partisipasi umat. Sebagai bagian dari ibadah dalam agama Islam, tentu syarat dan ketentuan tentang wakaf uang telah diatur berdasar nash yang sudah tetap. Termasuk di dalamnya tentang penggunaan.

Indonesia sudah memiliki payung hukum yang cukup komprehensif soal wakaf dengan UU No 41 Tahun 2004. Khusus soal wakaf uang, MUI sudah mengeluarkan fatwa tersendiri.

MUI menghukumi bolehnya wakaf uang sebagai wakaf yang dilakukan seseorang, kelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai. Pengertian wakaf uang menurut MUI termasuk di dalamnya surat-surat berharga.

MUI juga memberikan koridor penyaluran dan penggunaan yakni hanya disalurkan sesuati dengan syariat dengan nilai pokok wakaf yang harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan atau diwariskan. Lewat UU Wakaf dan Fatwa MUI tersebut, kemudian muncul nazhir wakaf dari masyarakat yang mengelola pemanfaatan wakaf tersebut. Gerakan wakaf semakin berkembang dengan pelibatan nazhir wakaf dari publik dan kemudahan melakukan transaksi wakaf dengan berbagai pilihan nazhir wakaf.

Sejak disahkannya UU Wakaf kemudian diperkuat dengan Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) pada 2010, minim terjadi polemik yang mengiringi salah satu gerakan filantropi Islam di Indonesia ini. Tantangan komunikasi wakaf justru terjadi saat Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU pada Januari 2021.

Faktor komunikasi wakaf saat peluncuran GNWU dipengaruhi beberapa hal seperti pihak yang menyampaikan serta konten yang menjadi pesan. Presiden Joko Widodo meluncurkan GNWU sebagai sebuah gerakan, sebagai implementasi UU No 41 Tahun 2004. Melaksanakan UU tentu menjadi tugas kepala pemerintahan.

Di sisi lain, Presiden Joko Widodo adalah tokoh politik. Sebagai tokoh politik, faktor komunikasi politik dengan segala dinamikanya akan terus menjadi tantangan presiden.

Tantangan ini bisa dijawab dengan melibatkan sebanyak mungkin perwakilan publik dalam GNWU. Publik (Baca: umat), harus diakui telah turut membesarkan gerakan wakaf yang saat ini sudah bergeliat.

Prinsip gerakan fundraising publik adalah, menghimpun dana dari publik, pengelolaan oleh publik dan manfaatnya kembali ke publik. Dengan merangkul semua stakeholder umat terutama para nazhir yang sudah dipercaya muwakif, akan membuat gerakan ini menjadi gerakan publik yang bisa diterima semua kalangan.

BWI mencatat ada 263 nazhir wakaf uang di seluruh Indonesia. Mereka telah berhasil menghimpun dana dari masyarakat kemudian mengelolanya untuk kembali ke umat. Artinya, nazhir wakaf yang sudah bekerja ini memiliki modal kepercayaan besar dari publik.

Konten terkait wakaf uang juga menjadi isu yang krusial. Saat ini seluruh masyarakat tengah menghadapi kesulitan ekonomi. Tantangan yang sama juga dihadapi oleh pemerintah.

GNWU yang diluncurkan saat ekonomi tidak dalam kondisi baik memiliki konsekuensi adanya pertanyaan publik. Stakeholder harus mampu menyampaikan secara jernih bahwa Gerakan Nasional Wakaf Uang (GNWU) semangat utamanya guna menggelorakan kembali gerakan wakaf di masyarakat.

Tentang penggunaan dana wakaf, muwakif harus diberikan berbagai opsi dan pilihan. Opsi ini dalam bentuk hadirnya berbagai program dan beragamnya nazhir yang akan mengelola. Bukan hanya satu pihak saja.

Dana wakaf yang diinisiasi lewat GNWU sepeser pun tidak akan masuk ke kas negara atau APBN. Pesan jelas ini harus sampai secara utuh ke publik.

Alur wakaf yang disosialisasikan dalam GNWU juga mesti memberikan banyak opsi nazhir yang bisa mengelola. Pemerintah menyiapkan skema wakaf tunai dengan pelibatan BWI, Bank Syariah Mandiri dan Mandiri Sekuritas. Semangat integrasi nazhir wakaf uang dan manajemen investasi adalah hal baik.

Meski demikian, opsi penggunaan wakaf yang telah dikelola berbagai nazhir juga harus mendapat tempat. Sebab, selama ini nazhir wakaf sudah berjalan dengan berbagai program yang dimiliki.

Seperti yang kami lakukan di Wakaf Daqu. Pemanfaatan wakaf di Wakaf Daqu telah melahirkan Institut Daarul Qur'an, kampus tempat pembibitan para penghafal Alquran.

Selain itu ada wakaf produktif di bidang pertanian terpadu dengan teknologi ramah lingkungan yang ikut mengangkat harkat para petani. Wakaf pesantren juga sudah dirasakan manfaatnya oleh santri-santri para penghafal Alquran di seluruh wilayah di Indonesia. Wakaf Daqu juga telah mewujudkan wakaf Alquran guna dibagikan kepada masyarakat Muslim baik di Indonesia maupun mancanegara.

Komunikasi wakaf yang baik dan komprehensif akan memastikan gerakan wakaf sebagai sebuah gerakan publik yang terbukti bisa menyelesaikan berbagai persoalan di tengah masyarakat. Pada akhirnya, publik akan mendapatkan manfaat sebagai muwakif maupun penerima manfaat dan tugas pemerintah telah tertunaikan dengan memenuhi hajat hidup masyarakat luas. []

Oleh: Abdul Ghofur, Direktur Utama PPPA Daarul Qur'an

Sumber: Republika