Zakat Sedekah Wakaf
×
Masuk
Daftar
×

Menu

Home Tentang Kami Program Laporan Mitra Kami Kabar Daqu Sedekah Barang

Mulai #CeritaBaik Kamu Sekarang

Rekening Zakat Rekening Sedekah Rekening Wakaf

Alamat

Graha Daarul Qur'an
Kawasan Bisnis CBD Ciledug Blok A3 No.21
Jl. Hos Cokroaminoto
Karang Tengah - Tangerang 15157 List kantor cabang

Bantuan

Call Center : 021 7345 3000
SMS/WA Center : 0817 019 8828
Email Center : layanan@pppa.id

13 Keutamaan Zakat

29 April 2021   490
Image

Ibadah zakat merupakan rukun Islam yang keempat setelah puasa Ramadan. Hukum zakat adalah wajib bagi mampu, yang artinya jika menunaikan zakat akan mendapatkan pahala, dan yang tidak melaksanakannya akan mendapat dosa.

Zakat terbagi menjadi dua jenis yaitu zakat fitrah dan zakat mal atau harta. Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib ditunaikan setiap muslim pada saat bulan Ramadan, sebagai pembersih atas perbuatan dosa dan menyempurnakan puasa. Di Indonesia zakat fitrah dibayarkan dengan beras sebanyak 2,5 kg atau uang senilai tersebut.

Sementara zakat mal merupakan zakat harta benda yang wajib dikeluarkan seseorang yang telah berpenghasilan. Zakat mal dibayarkan jika harta itu sudah dimiliki penuh dan memenuhi nisab dan haulnya. Maka dari itu zakat mal dibayarkan sebanyak 2,5% dari jumlah harta keseluruhan setahun sekali.

Dari penjelasan tadi, ada 13 manfaat dan keutamaan zakat disadur dari kitab Sahih Fiqih Sunnah.

1. Sifat Penghuni Surga

Mengeluarkan zakat merupakan salah satu sifat orang-orang yang berbakti dan penghuni surga, sebagaimana firman Allah dalam Al-Qur'an, “Sesungguhnya orang-orang yang bertakwa berada di dalam taman-taman (jannah) dan di mata air-mata air, sambil mengambil apa yang diberikan kepada mereka oleh Rabb mereka. Sesungguhnya mereka sebelum itu di dunia adalah orang-orang yang berbuat baik. Mereka sedikit sekali tidur di waktu malam, dan di akhir-akhir malam mereka memohon ampun (kepada Allah). Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian.” (QS. Adz-Dzariyat ayat 15-19).

2. Mendapatkan Rahmat Allah

Allah berfirman: “Dan orang-orang yang beriman, lelaki dan perempuan, sebagian mereka (adalah) menjadi penolong sebagian yang lain. Mereka menyuruh (mengerjakan) yang ma’ruf, mencegah dari yang munkar, mendirikan shalat, menunaikan zakat, dan mereka taat kepada Allah dan Rasul-Nya. Mereka itu akan diberi rahmat oleh Allah.” (QS. At-Taubah ayat 71)

3. Menyuburkan Harta

Allah akan mengembangkan dan menyuburkan harta zakat bagi orang yang mengeluarkannya. Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah.” (QS. Al-Baqarah ayat 276)

4. Naungan dari Panasnya Hari Kiamat

Allah akan menaungi orang yang mengeluarkan zakat dari panasnya hari kiamat. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tujuh golongan yang akan dinaungi oleh Allah di bawah naungan-Nya pada hari yang tiada naungan kecuali naungan (dari)-Nya: …seseorang yang bersedekah dengan sembunyi-sembunyi sehingga tangan kirinya tidak mengetahui apa yang dikeluarkan oleh tangan kanannya…” (HR. Bukhari no. 660)

5. Membuka Pintu Rezeki

Zakat membersihkan harta dan mengembangkannya, serta membuka pintu-pintu rezeki bagi pelakunya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Harta tidak akan berkurang karena sedekah…” (HR. Muslim no. 2588)

6. Sebab Turunnya Kebaikan

Zakat adalah sebab turunnya berbagai kebaikan, dan menolak membayar zakat adalah sebab terhalangnya berbagai kebaikan. Dalam hadits disebutkan: “Tidaklah suatu kaum menahan zakat harta mereka melainkan mereka dihalangi mendapatkan hujan dari langit. Seandainya bukan karena hewan ternak, niscaya mereka tidak akan mendapat hujan.” (HR. Ibnu Majah no. 4019)

7. Menghapuskan Kesalahan

Zakat mampu menghapuskan dosa dan kesalahan. Dari Mu’adz bin Jabal, Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda : “Sedekah dapat memadamkan kesalahan sebagaimana air dapat memadamkan api.” (HR. Tirmidzi no. 609)

8. Bukti Keimanan

Dalam kitab Syarh Al-Mumti, dijelaskan bahwa zakat adalah bukti kebenaran iman pelakunya. Karena harta itu dicintai oleh jiwa, dan kita tidak akan mengorbankan sesuatu yang dicintai kecuali karena mengharapkan sesuatu yang lebih dicintainya. Dari situ kita bisa lihat kejujuran pelakunya dalam mencari ridha Allah.

9. Membersihkan Akhlak

Ibnu Qayyim dalam kitab Zadul Ma’ad menjelaskan bahwa zakat membersihkan akhlak orang yang mengeluarkannya dan melapangkan dadanya. Orang yang berzakat masuk kedalam golongan orang yang dermawan dan dikeluarkan dari golongan orang bakhil. Seseorang yang mengeluarkan zakat, dengan kerelaan, dan kemurahan hatinya, maka ia akan merasakan kelapangan dalam jiwanya.

10. Menjaga Harta dari Orang Jahat

Zakat akan menjaga harta dan melindunginya dari perhatian orang-orang fakir dan jamahan orang-orang yang jahat.

11. Membantu Orang Fakir dari Kemiskinan

Dalam kitab Al-Fiqih Al Islami wa Adilatuhu disebutkan bahwa zakat dapat membantu orang-orang fakir dan orang-orang yang membutuhkan. Yaitu menggandeng tangan mereka untuk memulai usaha baru dan semangat baru jika mereka orang-orang yang mampu. Serta membantu mereka menjalani hidup yang mulia jika mereka orang-orang yang lemah. Zakat melindungi masyarakat dari penyakit kemiskinan, dan melindungi negara dari kemerosotan dan kelemahan.

12. Penopang Masyarakat Muslim

Disebutkan juga dalam kitab Al-Fiqih Al Islami wa Adilatuhu bahwa Zakat adalah partisipasi seorang Muslim dalam menunaikan kewajiban sosialnya guna menopang sendi-sendi kehidupan masyarakat Islam. Yaitu dengan memberikannya ketika dibutuhkan, mempersiapkan pasukan, menolak serangan musuh, dan membantu kaum fakir hingga berkecukupan.

13. Bentuk Syukur

Al-Qurafi dalam kitab Adz-Dzakhirah menjelaskan bahwa zakat adalah bentuk ungkapan syukur akan nikmat harta yang kita miliki.

Saat ini, Indonesia masih dalam ancaman wabah Covid-19. Sementara banyak masyarakat terdampak krisis akibat pandemi Covid-19 ini. Untuk itu, selain pemerintah, masyarakat khususnya kaum muslim juga dapat berperan untuk membantu masyarakat terdampak dengan menunaikan zakatnya.

Terlebih, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa nomor: 24 Tahun 2021 tentang Pandunan Penyelenggaraan Ibadah di Bulan Ramadan dan Syawal 1442 H yang di antara isinya membahas mengenai zakat fitrah. Pemerintah mengimbau masyarakat agar menunaikan zakat fiitrahnya sejak awal Ramadan. Tujuannya agar dapat diperuntukkan bagi masyarakat terdampak krisis Covid-19.